Pemerintah Jerman tidak akan menarik pajak pembelanjaan dengan Cryptocurrency



Kementerian Keuangan Federal Jerman mempertimbakan penggunaan Bitcoin untuk alat pembayaran akan bebas pajak, Cointelegraph auf Deutsch melaporkan pada hari Kamis, 1 Maret.

Otoritas federal Jerman menerbitkan keputusannya untuk tidak memberlakukan pajak terhadap pembayaran dengan Bitcoin dan cryptocurrency lainnya pada 27 Februari, dengan alasan keputusan Pengadilan Eropa pada tahun 2015, yang menjadi preseden bagi semua anggota Uni Eropa.

Pengadilan membenarkan keputusan perpajakannya dengan menyatakan bahwa mereka menganggap cryptocurrency sebagai sarana pembayaran legal:

"Mata uang virtual yang disebut (cryptocurrencies seperti Bitcoin) dianggap sama dengan alat pembayaran legal, selama mata uang virtual disebut ini telah diterima sebagai alat pembayaran alternatif dan kontraktual oleh pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi dan memiliki tidak ada tujuan lain selain digunakan sebagai alat pembayaran. "

Menurut keputusan tersebut, konversi dari cryptocurrency ke fiat atau sebaliknya diklasifikasikan sebagai "layanan kena pajak lainnya". Oleh karena itu, pihak yang bertindak sebagai perantara pertukaran ini tidak akan dikenai pajak. Dengan ketentuan ini, operator pertukaran cryptocurrency juga bisa mendapatkan pengecualian pajak, "jika mereka menyelesaikan pembelian dan penjualan Bitcoin sebagai perantara atas nama mereka sendiri."

Keputusan pengadilan juga mencatat bahwa biaya penambang tidak akan dikenai pajak, karena pembayarannya dilakukan secara sukarela.

Pedoman ini membedakan Jerman dari AS dimana Internal Revenue Service (IRS) memperlakukan properti seperti Bitcoin, yang berarti bahwa setiap pembelian menggunakan Bitcoin secara teknis dianggap sebagai penjualan properti dan karena itu tunduk pada pajak capital gain.

source: cointelegraph
Powered by Blogger.