Otoritas Keuangan Perancis Akan Melegitimasi ICO



Pengatur pasar keuangan Prancis AMF (l'Autorité des marchés financiers) dilaporkan bersiap untuk memperkenalkan undang-undang tentang Initial Coin Offering (ICO) untuk mendorong pengembangan jenis penggalangan dana baru di negara ini, lapor kantor berita lokal Les Echos pada tanggal 15 Maret.

Kementerian Perekonomian dan Keuangan Prancis menegaskan bahwa kerangka peraturan yang diusulkan oleh AMF akan mengakui ICO sebagai sarana investasi yang sah. Kementerian mencatat bahwa konsultasi awal dengan pemangku kepentingan dan asosiasi diperlukan.

"Tujuan kami adalah memberikan kepastian hukum bagi mereka yang mencarinya, tanpa menghalangi mereka yang ingin mengikuti jalan mereka sendiri. Kami memiliki pendekatan yang agak liberal. Kami bekerja untuk kerangka kerja yang fleksibel dan tidak dissuasi. Pada saat yang sama, kami juga tidak naif, kami tahu bahwa produk ini bisa berisiko, "kata sumber dari Kementerian Keuangan kepada Les Echos.

Perubahan 180 derajat dalam kebijakan tersebut mengikuti larangan baru-baru ini terhadap 15 situs investasi kriptocurrency dan kripto-aset yang diumumkan oleh AMF pada tanggal 15 Maret. Situs-situs tersebut ternyata secara tidak sah memasarkan kripto dan aset kripto sebagai investasi di Prancis.

Kerangka peraturan baru untuk ICO akan membentuk sistem otorisasi bagi emiten untuk menerima lisensi dari AMF. Menurut AMF, ICO yang beroperasi tanpa lisensi tidak akan dilarang. Sebagai gantinya, ICO berlisensi berarti bahwa penerbit token harus memberikan seperangkat jaminan tertentu kepada investor terkait penggunaan dana yang dikumpulkan.

Langkah pemerintah Prancis yang mendadak melakukan dukungan hukum bagi ICO sangat berbdanding terbalik dengan sikap skeptis Komite Sekuritas dan Bursa Efek AS (SEC) yang mengatur secara ketat ICO, dan menganggap banyak dari mereka "melanggar undang-undang yang ada."

source: cointelegraph
Powered by Blogger.