Cryptocurrency Akan Diperdagangkan di Bursa Berjangka Indonesia
Badan Pengawas Bursa Berjangka Indonesia (Bappebti), pengatur pasar komoditas di bawah Kementerian Perdagangan negara, telah melaporkan bahwa cryptocurrency adalah komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka negara itu.
Menurut laporan Jarkata Post pada hari Senin, kepala pengawasan pasar agensi, Dharma Yoga, telah mengkonfirmasi keputusan tersebut dan mengatakan keputusan itu datang setelah periode studi empat bulan yang memeriksa masalah tersebut.
Menurut Yoga, agensi kini telah menandatangani sebuah keputusan untuk memformalkan keputusan, berpotensi membuka jalan bagi peluncuran produk berjangka bitcoin di Indonesia.
Sementara itu, peraturan lain seputar pertukaran mata uang dan perpajakan terkait di negara itu juga akan diungkapkan oleh bank sentral negara itu dan agen perpajakannya, kata Yoga.
Bank sentral, Bank Indonesia, menyarankan akhir tahun lalu bahwa itu akan melarang pembayaran bitcoin di negara itu, dan kemudian menyatakan itu tidak mengakui cryptocurrency sebagai metode pembayaran hukum. Namun, itu tidak menyinggung masalah pertukaran cryptocurrency pada saat itu.
Yoga lebih lanjut menunjukkan bahwa, untuk menyiapkan kerangka peraturan yang komprehensif, agensi sekarang meminta pertukaran mata uang kripto domestik untuk mengajukan proposal peraturan.
source: coindesk
Post a Comment